Wednesday, September 21, 2011

Istri Pemberi Cek Pelawat diperiksa KPK

Mei Hwa dipanggil sebagai saksi terkait kasus pemberian cek pelawat kepada anggota Dewan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu 21 September 2011.Pemanggilan Linda dimaksudkan untuk mengetahui aliran cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. KPK sampai hari ini masih terus berusaha mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus yang telah menjebloskan puluhan anggota Dewan ke bui.


Ferry Yen alias Suhardi, salah satu kunci kasus cek pelawat, meninggal dunia pada 2007. Ferry Yen diduga menjadi bagian dari mata rantai sampainya cek pelawat yang dibeli PT First Mujur Plantation ke tangan pengusaha Nunun Nurbaetie, sebelum dibagikan lagi ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Nama Suhardi alias Ferry Yen muncul dalam pengakuan Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation & Industry Budi Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Budi menyebut pembelian 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha atas pesanan Ferry. Cek perjalanan itu merupakan pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektare di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Namun, ketika akan dilakukan pembayaran dengan tujuh lembar cek, Ferry tiba-tiba meminta pembayaran dilakukan dengan cek pelawat. Maka PT First Mujur meminta Bank Artha Graha menukar cek-cek itu dengan cek pelawat pecahan Rp 50 juta. Belakangan cek-cek itu mengalir ke tangan para anggota Dewan.

RIRIN AGUSTIA -tempo